Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harta Wakaf Terlantar (Studi Kasus Musala Nurul Ikhlas Di Depok)
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya wakaf terlantar pada Musala Nurul Ikhlas, membandingkan tanah wakaf terlantar berdasarkan hukum positif dan hukum ekonomi syariah, serta menemukan upaya optimalisasi pengelolaan wakaf yang terlantar. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan harta wakaf yang tidak dikelola secara optimal sehingga menjadi wakaf terlantar.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber data terdiri dari sumber data primer yang bersumber dari peraturan undang-undang dan hasil wawancara, serta sumber data sekunder yang bersumber dari buku dan artikel ilmiah. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan subjek penelitian meliputi ahli waris wakif, pihak KUA, dan tokoh agama setempat. Data yang diperoleh diolah dalam bentuk narasi dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Musala Nurul Ikhlas menjadi wakaf terlantar karena meninggalnya nazhir tanpa pengganti dan rendahnya kepedulian masyarakat, serta pengelolaannya belum optimal dari aspek perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan. Dalam hukum positif, tanah wakaf tidak dapat menjadi tanah negara karena dilarang dialihkan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu dapat ditukar dengan ketentuan sebagaimana Pasal 49 sampai Pasal 51 PP Nomor 42 Tahun 2006. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, tanah wakaf terlantar dipandang sebagai bentuk pengabaian amanah dan termasuk kategori ard al-mawât yang harus dihidupkan kembali. Optimalisasi pengelolaan tanah wakaf terlantar dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat sekitar, menunjuk nazhir baru dan melaporkannya ke KUA, membentuk kepengurusan musala, memperbaiki manajemen wakaf, serta dilakukan sosialisasi dan pendampingan oleh KUA. Apabila pengelolaan tidak memungkinkan, harta wakaf dapat ditukar dengan memenuhi ketentuan Pasal 49 sampai Pasal 51 PP Nomor 42 Tahun 2006.
| 27/HES/2026 | 27/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain