Keabsahan Perjanjian Menggunakan Akad Pembiayaan Mudharabah Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Putusan Pengadilan Agama).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian menggunakan akad mudharabah menurut hukum perdata dan hukum ekonomi syariah, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait penetapan nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah yang dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan baik terhadap kontrak perjanjian ataupun pertimbangan hakimnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan konseptual. Sumber data berdasarkan data primer yaitu Putusan Pengadilan Agama dan data sekunder yang mencakup perundang-undangan, KUHPerdata, KHES, Fatwa DSN-MUI. Penulis juga menggunakan data yang diperoleh dari jurnal, skripsi, artikel imiah hukum, dan buku sebagai referensi tambahan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum perdata, perjanjian mudharabah dalam ketiga putusan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan konsensualisme. Namun, dari perspektif hukum ekonomi syariah, penetapan nisbah nominal tetap bertentangan dengan prinsip syariah, Fatwa DSN-MUI, dan ketentuan KHES, serta berpotensi menghilangkan karakteristik mudharabah sebagai akad bagi hasil. Adapun pertimbangan hakimnya yaitu cenderung menitikberatkan pada keabsahan formal dan unsur wanprestasi, tanpa menggali secara mendalam mengenai kesesuaian akad syariah dan prinsip amanah yang belum terlaksana serta penetapan nisbah nominal bertentangan dengan teori risk sharing
| 28/HES/2026 | 28/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x, 86 hal; 26 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain