Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan UUPK Terhadap Kelebihan Uang Pembayaran Akibat Pembulatan Sepihak Dalam Transaksi Cash Of Delivery Pada E Commerce".
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik transaksi Cash on Delivery (COD) yang melibatkan peran kurir sebagai pihak yang menjalankan tugas atas nama penjual, khususnya ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada penggunaan akad wakalah dalam transaksi COD serta permasalahan yang muncul dalam praktik, seperti pembulatan harga dan pengelolaan uang kembalian yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang terlibat langsung dalam praktik transaksi COD serta melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan literatur fikih muamalah yang relevan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dan analitis dengan membandingkan antara ketentuan normatif hukum dan fakta empiris di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik transaksi COD yang melibatkan akad wakalah pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi rukun dan syarat akad serta dilaksanakan atas dasar kerelaan para pihak. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa permasalahan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan larangan akl al-māl bi al-bāṭil, khususnya terkait pembulatan harga dan pengelolaan uang kembalian oleh kurir. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi dalam transaksi, serta penguatan pengawasan agar praktik COD dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah dan ketentuan hukum yang berlaku
| 29/HES/2026 | 29/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi, 80 hal; 26 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain