Mekanisme, Kesesuaian
Syariah, dan Legalitas Penerbitan Smart Sukuk oleh Baitul Maal wat Tamwil
Bina Ummah Yogyakarta melalui Platform Blossom Finance
Penelitian ini mengkaji inovasi Smart Sukuk oleh BMT Bina
Ummah melalui Blossom Finance di tengah belum adanya regulasi spesifik.
Tujuan penelitian adalah menganalisis mekanisme penerbitan dan pengelolaan,
menilai kesesuaian akad mudharabah (investor–BMT) dan murabahah (BMT–
UMKM) berdasarkan Fatwa DSN-MUI, serta menguji legalitasnya dalam
hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis regulasi,
fatwa, dan dokumen kajian Smart Sukuk.
Hasil penelitian menemukan bahwa mekanisme Smart Sukuk BMT
Bina Ummah melalui Blossom Finance berjalan dengan skema mudharabah–
murabahah yang ditokenisasi melalui blockchain, namun mengandung risiko
tenor mismatch dan likuiditas di level BMT. Dari sisi syariah, struktur akad
dan konsep sukuk dinilai patuh bersyarat, karena masih terdapat potensi gharar
pada transparansi nisbah, pembuktian murabahah riil, dan fungsi token yang
perlu dijaga agar tidak bersifat spekulatif. Dari sisi hukum positif, Smart Sukuk
berada dalam posisi hibrida dan belum memiliki landasan regulasi spesifik
yang jelas di antara rezim pasar modal, koperasi syariah, dan ITSK/LPBBTI,
sehingga menimbulkan regulatory gap terutama terkait perlindungan investor
dan kewenangan lembaga penerbit.
| 30/HES/2026 | 30/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 29 hal; 26 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain