Pengaturan Hak Cipta Lagu Dan Peran Silm Terhadap Pengelolaan Royalti Lagu Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk untuk memberikan gambaran komprehensif tentang efektivitas regulasi nasional sekaligus menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam terkait royalti lagu. Bahan hukum primer yang dipakai pada studi ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik dan juga Al-Quran serta pembahasan terkait Maqasid Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan.
Metode penelitian yang digunakana dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskripsi dengan pendekatan studi kepustakaan. Adapun jenis penelitiannya termasuk penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan, SILM merupakan instrumen teknis yang memegang peran sentral dalam sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021, karena berfungsi sebagai sarana pelaporan penggunaan lagu, dasar perhitungan dan distribusi royalti, integrasi data antara pusat data lagu dan LMKN, serta pendukung transparansi dan audit pengelolaan royalti. Keberadaan SILM menjadikan perlindungan hak cipta lagu lebih terukur, akuntabel, dan berbasis data, sehingga memperkuat kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya serta memastikan distribusi royalti yang adil dan transparan.
Dalam perspektif hukum Islam, hak cipta lagu dipandang sebagai hak kekayaan intelektual yang sah dan bernilai harta (ḥaqq al-ibtikar) yang wajib dilindungi dari penggunaan tanpa izin, sedangkan pengelolaan royalti dapat dianalogikan sebagai akad ijārah yang sah karena merupakan transaksi pemanfaatan karya dengan imbalan tertentu. Perlindungan hak ekonomi pencipta sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-mal dalam maqasid syariah, sementara pengelolaan royalti yang transparan melalui SILM mencerminkan upaya menjaga keteraturan sistem (ḥifẓ al-niẓam) dan keadilan distribusi manfaat (al-‘adl fī al-mu‘amalat). Selain itu, konsep wakaf hak kekayaan intelektual menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengakui hak privat pencipta, tetapi juga mendorong transformasi manfaat ekonomi karya menjadi instrumen kesejahteraan sosial yang berkelanjutan, sehingga pada hakikatnya sistem pengelolaan royalti lagu dalam hukum positif Indonesia selaras dan kompatibel dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan maqāṣid syariah.
| 31/HES/2026 | 31/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 68 hal; 26 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain