Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Pelanggaran Merek Produk Skincare Gloglowing di E-Commerce”,
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelanggaran merek pada produk skincare Gloglowing yang diperdagangkan melalui platform e-commerce serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar berdasarkan hukum positif Indonesia dan perspektif hukum Islam. Maraknya peredaran produk tiruan dan penggunaan merek tanpa izin di marketplace menunjukkan masih lemahnya kesadaran hukum serta pengawasan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pelanggaran merek pada produk skincare Gloglowing terjadi dalam bentuk penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, peniruan kemasan, serta penggunaan identitas dagang tanpa izin dari pemilik merek yang sah. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dari perspektif hukum Islam, pelanggaran merek termasuk perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur pengambilan hak (al-ghasb) dan memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan kesadaran masyarakat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik merek di era digital.
| 32/HES/2026 | 32/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi, 67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain