Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Analisis Klausula Pilihan Forum Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Putusan Nomor 2527/Pdt.G/2022/Pa.Krw).

No image available for this title
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya klausula pilihan forum (choice of forum) ke Pengadilan Negeri dalam akad pembiayaan syariah, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 telah menetapkan sengketa ekonomi syariah sebagai wewenang mutlak Pengadilan Agama. Fenomena ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi sengketa kewenangan, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor 2527/Pdt.G/2022/PA.Krw antara nasabah dengan CIMB Niaga Auto Finance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula pilihan forum dalam kontrak baku pembiayaan syariah serta implikasinya terhadap kompetensi absolut Pengadilan Agama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case study) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data primer diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 2527/Pdt.G/2022/PA.Krw dan dokumen akad pembiayaan terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menganalisis pertimbangan hakim dan relevansinya dengan prinsip perlindungan konsumen serta kepatuhan syariah (sharia compliance).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, klausula pilihan forum ke Pengadilan Negeri dalam akad syariah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat objektif "sebab yang halal" sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 28 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kontrak tersebut merupakan adhesion contract (Kontrak Baku) yang mengandung ketidaksesuaian redaksional, di mana dalil Tergugat tidak sinkron dengan bukti kontrak T.1B. Kedua, Putusan Nomor 2527/Pdt.G/2022/PA.Krw menegaskan kemenangan kompetensi absolut Pengadilan Agama melalui pertimbangan hukum oleh hakim. Namun, diterimanya eksepsi teritorial berdasarkan lokasi yang tertulis di kontrak mengakibatkan terabaikannya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga nasabah tetap menjadi pihak yang dirugikan secara sosiologis akibat kesalahan redaksional kontrak oleh lembaga keuangan. Penelitian ini merekomendasikan adanya standardisasi akad oleh OJK dan DSN-MUI guna menjamin kepastian hukum bagi nasabah ekonomi syariah.
Ketersediaan
33/HES/202633/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

33/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 90 hal; 26 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

33/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan