Perlindungan Konsumen Terhadap Pembayaran Zakat Digital Menggunakan Stablecoin USDT Melalui Platform Fasset,Kitabisa Dan Laz Ssan
Pembayaran zakat menggunakan stablecoin USDT melalui platform Fasset dan
Kitabisa yang bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara
(LAZ SSAN) merupakan praktik zakat digital yang melibatkan penggunaan aset kripto
sebagai sarana pembayaran zakat. Praktik ini menimbulkan konsekuensi hukum karena
menempatkan Muzakki tidak hanya sebagai subjek ibadah, tetapi juga sebagai konsumen
jasa layanan keuangan digital yang tunduk pada rezim hukum perlindungan konsumen,
transaksi elektronik, dan pengelolaan zakat. Permasalahan hukum utama yang muncul
dalam praktik tersebut berkaitan dengan bentuk perlindungan konsumen bagi Muzakki,
risiko hukum dalam transaksi zakat digital berbasis stablecoin, serta pembagian tanggung
jawab hukum antara Fasset, Kitabisa, dan LAZ SSAN.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen bagi
Muzakki dalam pembayaran zakat digital menggunakan stablecoin USDT, mengkaji risiko
hukum yang timbul dalam praktik tersebut, serta menganalisis pembagian tanggung jawab
hukum para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer
berupa peraturan perundang-undangan dan fatwa yang relevan, serta bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi yang berkaitan dengan zakat
digital, perlindungan konsumen, dan aset kripto. Analisis data dilakukan dengan metode
analisis yuridis normatif melalui penafsiran dan penalaran hukum terhadap norma dan asas
hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam pembayaran
zakat digital menggunakan stablecoin USDT telah diatur secara tidak langsung melalui
berbagai regulasi umum, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, regulasi aset kripto, serta Undang-Undang
Pengelolaan Zakat. Namun, perlindungan tersebut masih bersifat parsial dan belum
terintegrasi karena belum adanya pengaturan khusus mengenai zakat digital berbasis aset
kripto. Selain itu, risiko hukum berupa kegagalan sistem, ketidakpastian nilai aset digital
sebelum konversi, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum antar pihak
berpotensi menempatkan Muzakki dalam posisi yang lemah secara yuridis. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi dan kejelasan pembagian tanggung jawab hukum guna
menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam praktik pembayaran zakat
digital berbasis stablecoin USDT
| 34/HES/2026 | 34/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xi;76 hal 26 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain