“Dispensasi Puasa Ramadhan Bagi Pasien Hemodialisa Menurut Prespektif Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah dan Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Dauly”.
Penelitian untuk membahas hukum puasa Ramadhan bagi pasien yang menjalani terapi rutin hemodialisa dengan menganalisis secara komparatif fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah dan Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Dauly. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep puasa dan hemodialisa, serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaan atas hasil fatwa yang telah diterapkan oleh lembaga fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah dan Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Dauly.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif, data yang diperoleh melalui studi literatur terhadap fatwa resmi, hsil penetapan fatwa, al-qur’an, hadist serta literatur fikih dan medis yang relevan. Analisis dilakukan dengan menelaah argumentasi, metode istinbath, serta landasan kaida fikih yang digunakan oleh masing-masing lembaga.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah menetapkan bahwa tindakan hemodialisa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, dengan pertimbangan bahwa proses yang dilakukan tersebut melalui pembuluh darah dan tidak menggunakan jalur syar’i serta tidakbertujuan sebagai asupan nutrisi. Sebaliknya, Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Dauly memutuskan bahwa tindakan hemodialisa membatalkan puasa karena dalam proses tindakan tersebbut mengandung unsur cairan dan zat tertentu ke dalam tubuh yang dipandang memiliki makna yang serupa dengan pemberian nutrisi. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendekatan metodologis dalan memahami sebab hukum yang berlaku atas pembatalan puasa terhadap tindakan medis modern.
| 18/PMH/2026 | 18/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakutas Kedokteran Universitas Indonesia :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain