Rukhsah Dalam Menjamak Salat
Karena Bekerja Komparatif Fatwa MUI No.55 Tahun 2017 Dan Dar Al Ifta No.4845
Tahun 2019‖,
Perkembangan dunia kerja modern dengan mobilitas dan tuntutan waktu yang
tinggi seringkali menimbulkan kesulitan (masyaqqah) bagi umat Islam dalam
melaksanakan salat pada waktunya. Kondisi ini melahirkan fatwa-fatwa kontemporer
yang memberikan keringanan (rukhsah), khususnya kebolehan menjamak salat karena
kesibukan bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 55 Tahun 2017 dan Fatwa Dar Al-Ifta Mesir
No. 4845 Tahun 2019 dengan fokus pada landasan hukum, metode istinbaṭ, dan batasan
masyaqqah yang digunakan oleh masing-masing lembaga fatwa.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridisnormatif
dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua fatwa sama-sama
membolehkan menjamak salat karena kesibukan bekerja dengan berlandaskan kaidah almasyaqqah
tajlib al-taysir, namun berbeda dalam penekanan batasannya. Fatwa MUI
menitikberatkan pada kesulitan yang nyata, berat, dan sulit dihindari dalam konteks
masyarakat Indonesia, sedangkan Fatwa Dar Al-Ifta‘ Mesir lebih fleksibel dengan
pendekatan maqaṣid al-syari„ah yang menyesuaikan realitas kerja modern. Penelitian ini
menegaskan bahwa kebolehan tersebut bersifat kondisional dan tidak dimaksudkan untuk
menjadi kebiasaan.
| 17/PMH/2026 | 17/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain