Analisis Hukum Islam Terhadap Permintaan Euthanasia Pasien Gagal Ginjal Kronis:Kajian Atas Hak Hidup Dan Maqasid Syariah
Permintaan euthanasia pada pasien yang mengalami gagal ginjal kronis tahap terminal menimbulkan dilema yang mencakup berbagai dimensi, meliputi aspek medis, psikologis, sosial, etis, dan keagamaan. Ketergantungan berkepanjangan terhadap pengobatan terapi pengganti ginjal umumnya berpengaruh pada penurunan kualitas hidup serta beban jasmani dan psikososial yang substansial, sehingga dalam situasi tertentu mendorong hasrat pasien untuk menghentikan penderitaan mereka. Fenomena tersebut memicu kontroversi, terutama dari sudut pandang hukum Islam yang memandang kehidupan manusia sebagai amanah dari Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah permintaan euthanasia pada pasien gagal ginjal kronis tahap terminal melalui perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan maqÄá¹£id syarī‘ah, beserta kaitannya dengan praktik medis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang diperkuat oleh data empiris dari wawancara dengan akademisi dari Majelis Ulama Indoneis (MUI) dan tenaga medis di bidang etik dan hukum kedokteran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa euthanasia aktif secara tegas dilarang dalam hukum Islam karena bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa (hifz al-nafs). Namun, penghentian tindakan medis yang bersifat sia-sia (medical futility) serta peralihan menuju perawatan paliatif dapat dibenarkan secara etis dan syar’i, selama tidak disertai niat atau tindakan yang secara langsung menyebabkan kematian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam mampu memberikan jawaban yang bersifat normatif sekaligus kontekstual terhadap persoalan akhir kehidupan pada pasien gagal ginjal kronis stadium akhir dengan menyeimbangkan perlindungan hak hidup dan pertimbangan kemaslahatan.
| 16/PMH/2026 | 16/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,87 hal; 5 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain