Salam Lintas Agama Dalam Islam:Studi Komparatif Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Dan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keputusan hukum, metode istinbath, serta persamaan dan perbedaan pandangan antara Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Yogyakarta mengenai hukum mengucapkan salam lintas agama. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk menganalisis penyelesaian dari perbedaan dalil kedua lembaga tersebut menggunakan pendekatan metode ushul fiqh berupa al-jam’u wa al-taufiq dan tarjih. Fenomena pengucapan salam lintas agama oleh umat Islam, khususnya pejabat publik, kerap kali memunculkan polemik tarik-ulur antara urgensi menjaga toleransi kebangsaan dan kewajiban menjaga kemurnian akidah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-doktriner. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif-komparatif. Data dianalisis menggunakan ilmu Ushul Fiqh dan kaidah Maqashid Syariah untuk mengurai perbedaan fatwa dari kedua belah pihak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ijtima’ Ulama MUI menetapkan hukum haram bagi pengucapan salam lintas agama yang memuat doa teologis, menggunakan metode Sadd al-Dzari’ah guna mencegah tasyabbuh fi al-ubudiyyah demi memelihara akidah (Hifz al-Din). Sebaliknya, LBM PWNU Yogyakarta menetapkan hukum mubah (boleh) bersyarat bagi pejabat publik di ruang formal dengan berpijak pada metode Maslahah Mursalah, yang memosisikan salam sebagai bentuk mujamalah (etika sosial) demi merawat kerukunan (Hifz al-Ummah). Melalui metode al-jam’u wa al-taufiq, perbedaan ini diselesaikan dengan cara memilah (tafshil) redaksi salam: pandangan MUI diaplikasikan untuk salam yang berdimensi kesyirikan, sementara pandangan PWNU diaplikasikan untuk salam bermakna universal. Namun, demi kehati-hatian (ihtiyath) dan menolak kerusakan (dar’ul mafasid), penulis men-tarjih pandangan MUI untuk diikuti. Sebagai solusi jalan tengah (khuruj minal khilaf), penggunaan Salam Nasional disepakati dan diabsahkan oleh kedua lembaga sebagai instrumen pengganti (badal) yang mampu mewujudkan kerukunan sosial tanpa merusak batasan akidah.
| 15/PHM/2026 | 15/PHM/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,98 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain