Vasektomi Sebagai Syarat Bantuan Sosial Di Indonesia (Analisis Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum dan etika terkait wacana kebijakan yang menjadikan prosedur vasektomi sebagai syarat administratif bagi rakyat miskin untuk menerima bantuan sosial (bansos). Fokus utama penelitian ini adalah mengevaluasi apakah intervensi negara terhadap fungsi reproduksi warga negara melalui instrumen ekonomi dapat dibenarkan secara hukum. Rumusan masalah yang dikaji meliputi: (1) Bagaimana pandangan hukum Islam dan HAM terhadap vasektomi sebagai metode kontrasepsi permanen? serta (2) Bagaimana pandangan hukum Islam dan HAM tentang implementasi vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos bagi rakyat miskin?
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari data primer seperti Fatwa MUI Tahun 2012, UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta data sekunder berupa jurnal akademik dan literatur terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka teori Maqasid Syariah (khususnya prinsip hifz al-nasl atau menjaga keturunan), kaidah fikih al-dararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan), teori otonomi tubuh (bodily autonomy), serta prinsip non-diskriminasi dalam kerangka Hak Asasi Manusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, status vasektomi telah bertransformasi dari larangan mutlak (haram) menuju kebolehan bersyarat (mubah), selama tidak bersifat permanen, memiliki jaminan rekanalisasi, dan bertujuan untuk pengaturan kelahiran (tanzim al-nasl). Namun, menjadikannya syarat bansos ditolak oleh otoritas keagamaan karena melanggar prinsip kemaslahatan, mengabaikan aspek kesukarelaan, dan bertentangan dengan maqasid syariah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) serta martabat manusia. Dari perspektif HAM, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk koersi reproduksi yang melanggar otonomi tubuh, prinsip informed consent, dan hak atas perlindungan sosial tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian menyimpulkan bahwa penggunaan instrumen bansos sebagai alat pemaksa reproduksi bagi kelompok rentan merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan secara yuridis maupun etis.
| 07/PMH2026 | 07/PMH2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xv,86 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain