ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP EKSPLOITASI HEWAN SIRKUS DI TAMAN HIBURAN INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomena eksploitasi hewan sirkus di taman hiburan Indonesia. Meskipun Indonesia telah memiliki peraturan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, praktik sirkus sering kali dianggap bersinggung dengan isu pelanggaran kesejahteraan hewan (animal welfare). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum positif, pada Pasal 66 dan 66A UU No. 41 tahun 2014 secara tegas melarang penganiayaan dan penyalahgunaan hewan, di mana setiap pemanfaatan hewan harus dilakukan secara manusiawi agar bebeas dari rasa takut dan tertekan. Di sisi lain, hukum Islam melalui prinsip Ihsan bi al-hayawan memandang bahwa hewan memiliki hak untuk diperlakukan dengan kasih sayang dan dilarang untuk di eksploitasi di luar batas kemampuan alaminya, terutama jika melibatkan kekerasan dalam proses pelatihan.
Penelitian ini menemjkan adanya ketidak jelasan dalam penerapan hukum positif di Indonesia, yang dimana izin pertunjukan sirkus sering kali masih diberikan atas dasar hiburan dan edukasi, meskipun proses di baliknya kerap mengabaikan lima prinsip kebebasan (Five Freedoms). Sementara itu, hukum Islam memberikan batasan moral yang lebih ketat terhadap segala bentuk hiburan yang menyakiti makhluk hidup. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya sinkrinisasi regulasi yang lebih tegas dan pengawasan lapangan yang ketat guna memastikan bahwa industri hiburan tidak mengorbankan kesejahteraan satwa demi keuntungan komersial.
| 05/PMH/026 | 05/PMH/026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 52 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain