PENANGGULANGAN CYBERBULLYING MENURUT PERSPEKTIF FATWA MUI DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang interaksi baru yang tidak selalu aman bagi penggunanya. Salah satu dampak negatif yang paling sering muncul adalah cyberbullying, yaitu tindakan merundung, menyerang, atau merendahkan pihak lain melalui media digital. Di Indonesia, isu ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan sosial, tetapi juga terkait dengan nilai moral keagamaan serta ketentuan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana penanggulangan cyberbullying ditinjau dari perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hukum pidana Indonesia, dengan tujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dasar normatif dan yuridis dalam menghadapi perilaku merugikan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur melalui penelusuran fatwa MUI yang berhubungan dengan etika bermedia, perilaku bermasyarakat, serta aturan mengenai penghinaan dan penyebaran konten negatif. Di sisi lain, penelitian juga mengurai ketentuan hukum pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai landasan formal yang mengatur pertanggungjawaban pelaku. Data dianalisis secara deskriptif untuk melihat bagaimana kedua pendekatan ini saling memberi kontribusi dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Dari hasil kajian, fatwa MUI menekankan bahwa perilaku merendahkan, mencemooh, atau menyebarkan aib di dunia digital bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan larangan berbuat zalim. Pendekatan MUI cenderung menempatkan cyberbullying sebagai pelanggaran etika dan akhlak yang harus dicegah dengan penguatan nilai keagamaan, edukasi, serta pembiasaan perilaku yang baik. Sebaliknya, hukum pidana Indonesia menempatkan cyberbullying sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan seperti penghinaan, intimidasi, pencemaran nama baik, atau ancaman melalui media elektronik.
Kedua perspektif tersebut menunjukkan bahwa penanganan cyberbullying tidak hanya membutuhkan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan moral yang dapat mengatur perilaku masyarakat sebelum tindakan terjadi. Fatwa MUI berperan sebagai pilar preventif, sementara hukum pidana berfungsi sebagai mekanisme represif yang memberikan kepastian hukum bagi korban. Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara norma keagamaan dan aturan hukum formal dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.
| 02/PMH2026 | 02/PMH2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain