Analisis Kepatuhan Hukum
Sertifikasi Halal Produk Impor Terhadap Standar Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal.
Globalisasi perdagangan menyebabkan meningkatnya peredaran produk
impor di Indonesia sehingga menimbulkan kebutuhan normatif untuk memastikan
pemenuhan standar sertifikasi halal sesuai hukum dan syariat Islam. Sejalan
dengan itu, penelitian ini dirumuskan untuk menjawab tiga pertanyaan utama,
yaitu bagaimana standar sertifikasi halal BPJPH terhadap produk impor,
bagaimana mekanisme dan standar sertifikasi halal Lembaga Halal Luar Negeri
(LHLN), dan bagaimana kepatuhan hukum sertifikasi halal produk impor terhadap
standar BPJPH. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar sertifikasi
halal BPJPH terhadap produk impor, mengkaji mekanisme sertifikasi halal pada
LHLN, serta mengevaluasi tingkat kepatuhan hukumnya dalam konteks regulasi
nasional.
Untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas, skripsi ini menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparative
Approach), dan pendekatan syariah (Sharia Approach). Dengan menggunakan
sumber data berupa pancasila, Undang-undang Dasar RI 1945, Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah,
Fatwa MUI, ISO, dan Perkaban.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis disimpulkan bahwa
pertama, BPJPH menerapkan standar sertifikasi halal yang bersifat yuridismandatoris
berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, termasuk melalui mekanisme
evaluasi kesetaraan standar (equivalence assessment) untuk produk impor. Kedua,
mekanisme sertifikasi halal pada LHLN tidak bersifat seragam: CIRA di
Argentina menerapkan model berbasis teknis dan pasar ekspor tanpa dukungan
undang-undang halal nasional, sedangkan HSCC di Tunisia mengadopsi
pendekatan ilmiah-regulatoris berbasis laboratorium, standar teknis, dan rujukan
fikih Maliki. Perbedaan basis hukum, metodologi audit, dan kompetensi auditor
berdampak pada ketidakseragaman penerimaan sertifikat halal antarnegara
sehingga diperlukan legal filtering melalui BPJPH. Ketiga, bahwa kepatuhan
hukum sertifikat halal produk impor terhadap standar BPJPH masih bergantung
pada pengakuan legal institusional dan keselarasan metodologis, serta
menunjukkan bahwa standardisasi halal global belum universal, sehingga
harmonisasi standar halal internasional menjadi kebutuhan strategis.
| 01/PMH/2026 | 01/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 75 hlm ;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain