PERTANGGUNGJAWABAN PIDANAATAS PENYALAHGUNAAN
WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN
ALAT PELINDUNG DIRI PADA MASA COVID-19
(Kajian Hukum Islam dan Putusan Pengadilan)
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 menimbulkan
dampak signifikan di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan yang
membutuhkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) secara cepat. Namun, dalam
praktiknya, situasi darurat tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat publik yang berujung pada tindak pidana korupsi. Tindak
pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai
kepercayaan publik dan menghambat upaya penanggulangan krisis kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam
perkara korupsi pengadaan APD pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan
Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat, dengan pendekatan
hukum positif dan hukum pidana Islam.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer seperti
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Analisis
dilakukan dengan mengkaji unsur-unsur pertanggungjawaban pidana,
penyalahgunaan wewenang, serta prinsip keadilan dalam pemidanaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan
penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, vonis
yang dijatuhkan relatif ringan dibandingkan dengan tingkat kesalahan dan dampak
yang ditimbulkan, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.
Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai jarimah ta’zir yang menuntut penjatuhan sanksi yang tegas demi menjaga
kemaslahatan umum dan menegakkan prinsip keadilan.
| 38/HPI/2026 | 38/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xvi, 85 hlm.
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain