Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

LARANGAN MENIKAH di BULAN SURO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (Studi di desa Madugondo, Kecamatan Kajoran, Magelang)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik larangan menikah pada bulan Suro di Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, serta mengeksplorasi bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum Adat menanggapi praktik tersebut. Penelitian ini difokuskan pada dua pertanyaan utama: (1) bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan larangan menikah pada bulan Suro menurut hukum Adat setempat, dan (2) bagaimana hukum Islam serta hukum Adat mengatur dan merespons larangan ini dalam konteks kehidupan sosial masyarakat. Fenomena ini penting karena terdapat perbedaan antara hukum Islam yang tidak menetapkan larangan pernikahan pada waktu tertentu dan hukum Adat yang menjadikannya sebagai norma sosial yang mengikat.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pendekatan ini mencakup kajian mengenai norma hukum (hukum Islam dan hukum adat) serta analisis empiris terhadap praktik sosial di masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, observasi langsung terhadap praktik sosial, serta studi dokumentasi yang meliputi literatur fiqh, peraturan hukum, dan dokumen Adat terkait larangan menikah pada bulan Suro. Teknik analisis yang diterapkan bersifat deskriptif-analitis untuk memahami makna sosial dan hukum dari praktik ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Madugondo masih mematuhi larangan menikah pada bulan Suro sebagai bentuk kearifan lokal yang diyakini dapat menjaga keselamatan dan keharmonisan sosial. Dalam perspektif hukum adat, larangan ini berfungsi sebagai norma sosial dan identitas budaya. Sebaliknya, dalam perspektif hukum Islam, tidak ada ketentuan yang melarang pernikahan pada waktu tertentu selama syarat dan rukunnya dipenuhi. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat relasi kompromistik antara hukum Islam dan hukum Adat melalui konsep ‘urf (kebiasaan yang diakui), sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Penelitian ini berkontribusi pada upaya harmonisasi antara hukum agama dan hukum Adat serta memberikan rujukan akademik dalam studi hukum keluarga Islam dan antropologi hukum di Indonesia.
Ketersediaan
38/HK/202638/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

38/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UINSYRIFIDAYATULLAHJAKARTA.,

Deskripsi Fisik

xiii, 78 hal, 29cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

38/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan