Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Tradisi Adat Mepamit Pada Pernikahan Masyarakat Muslim Bali Perspektif Sadd al-Dzari’ah (Studi Kasus Dusun Kalibalang Desa Payangan Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan Provinsi Bali).

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang praktik tradisi adat mepamit pada
pernikahan masyarakat Muslim Bali, khususnya di Dusun Kalibalang Desa
Payangan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. Tradisi mepamit merupakan ritual
adat masyarakat Bali yang dilakukan sebelum pernikahan sebagai bentuk pamitan
kepada keluarga dan leluhur, khususnya bagi yang akan meninggalkan agama
Hindu atau memasuki kehidupan baru. Prosesi ini biasanya dilaksanakan di pura
dan melibatkan keluarga serta tokoh adat. Selain sebagai penghormatan budaya,
tradisi ini juga mengandung nilai spiritual sehingga menimbulkan perdebatan ketika
dilakukan oleh masyarakat Muslim atau sudah muallaf.
Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik
tradisi mepamit dalam perspektif moderasi beragama serta menilai hukumnya
dalam Islam melalui pendekatan tauhid, ‘urf, dan sadd al-dzari’ah. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis praktis dengan pendekatan sosiologis. Data primer
diperoleh dari Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih, serta wawancara dengan MUI Bali,
masyarakat, dan tokoh adat di Dusun Kalibalang, sedangkan data sekunder berasal
dari buku, jurnal, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi
mepamit dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal
dalam kerangka moderasi beragama selama tidak bertentangan dengan ajaran
Islam. Dalam perspektif tauhid, tradisi ini dapat diterima selama tidak mengandung
unsur syirik atau penyandaran kekuasaan dan sifat ketuhanan kepada selain Allah.
Dalam hukum Islam, tradisi ini termasuk ‘urf dan dapat dikategorikan sebagai ‘urf
shahih jika tidak merusak akidah, namun menjadi ‘urf fasid apabila mengandung
praktik keagamaan non-Islam. Berdasarkan pendekatan sadd al-dzari’ah, praktik
yang berpotensi menimbulkan kemudharatan harus dihindari, sehingga
pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan prinsip syariat agar tetap menjaga
kemurnian akidah sekaligus keharmonisan sosial.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

38/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

38/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan