Tinjauan Konseptual Pengaturan Tindak Pidana Narkotika Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan multidimensional, yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial, kesehatan, dan moral. Dalam konteks hukum pidana, pengaturan mengenai tindak pidana narkotika menjadi semakin penting seiring dengan adanya pembaruan hukum melalui KUHP Nasional yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional serta penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengkaji kesesuaiannya dalam perspektif hukum pidana Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional masih bersifat umum dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Narkotika. Penerapan asas lex specialis derogat legi generali secara normatif telah jelas, namun dalam praktik belum konsisten, ditandai konflik norma, perbedaan interpretasi, dan disparitas putusan. Pendekatan terhadap pengguna narkotika juga masih cenderung represif meskipun tersedia mekanisme rehabilitasi. Dalam perspektif hukum pidana Islam, kondisi ini belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan akal dan jiwa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, konsistensi penerapan asas lex specialis, serta penguatan pendekatan rehabilitatif.
| 39/HPI/2026 | 39/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain