Kesesuaian Akad Rahn Tasjily Berdasarkan Hukum Di Indonesia (Analisis Pada KSPPS BMT Al-Hikmah Semesta Jepara)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan akad rahn tasjily di KSPPS BMT Al-Hikmah Semesta Jepara berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily, dan Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian diimplementasikan dalam peristiwa hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Manajer Sumber Daya Manusia KSPPS BMT Al-Hikmah Semesta Jepara, serta data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, Fatwa DSN-MUI, dan KHES.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad rahn tasjily di KSPPS BMT Al-Hikmah Semesta Jepara menggunakan satu akad tunggal, yakni akad rahn tasjily dan penetapan mu’nah dilakukan berdasarkan plafon pembiayaan (jumlah pembiayaan) serta disepakati sejak awal akad. Penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan norma antar Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 dan Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014 terkait penetapan mu’nah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014, praktik rahn tasjily di KSPPS BMT Al-Hikmah Semesta secara normatif diperbolehkan, karena fatwa tersebut tidak mengatur penetapan mu’nah berdasarkan akad ijarah, namun berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut bertentangan karena penetapan mu’nah dikaitkan dengan jumlah utang rahin kepada murtahin dan tidak berdasarkan akad ijarah. Ketidaksinkronan antar fatwa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakharmonisan dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, karena Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bersumber dari fatwa. Studi ini merekomendasikan perlunya harmonisasi antar Fatwa DSN-MUI terkait rahn tasjily, termasuk fatwa rahn lainnya yakni Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002, kemudian harmonisasi dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah agar tercipta kepastian hukum dalam praktik rahn tasjily di Lembaga Keuangan Mikro Syariah, seperti KSPPS BMT Al-Hikmah Semesta Jepara.
| 40/HES/2026 | 40/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,71 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain