PERTANGGUNGJAWABAN GOLD’S GYM TERHADAP PEMUTUSAN
SEPIHAK PARA MEMBER GYM DARI PERSPEKTIF UNDANG
UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini akan membahas mengenai tanggungjawab pelaku usaha gym
kepada konsumen atau member gym yang tidak mendapatkan hak sebagai member
dan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha yang benar.
Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha dan
aturan undang undang yang mengatur perlindungan konsumen.
Metode penelitian yang digunakan penelitian ini ada jenis penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum primer yang digunakan berupa Undang- undang perlindungan
konsumen no 8 tahun 1999 dan bahan hukum sekunder yang digunakan dari buku,
artikel ilmiah, pandangan ahli dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data
penelitian ini menggunakan studi Pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Industri kebugaran di Indonesia
berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
olahraga. Namun, banyak pusat kebugaran memberlakukan kontrak standar yang
bersifat sepihak, mencakup klausul tanpa pengembalian dana, auto-debit, dan
kebijakan pembatalan yang ketat. Praktik ini sering merugikan konsumen, seperti
pada kasus penutupan mendadak Gold’s Gym Indonesia tahun 2025 yang memicu
tuntutan pengembalian dana sebesar Rp4,4 miliar. dan pentingnya peran pemerintah
melalui Lembaga Lembaga yang berwewenang seperti BPSK, YKLHI untuk
mengawasi pelaku usaha agar mematuhi aturan diindonesia.
| 52/IH/2026 | 52/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,69 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain