STATUS HUKUM MITRA PLATFORM
DIGITAL DALAM SOROTAN GLOBALISASI TENAGA KERJA: ANALISIS
KOMPARATIF INDONESIA DAN SINGAPURA.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pekerja mitra dalam sistem
hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta membandingkan perlindungan hukum di Indonesia
dan Singapura. Platform digital mengklasifikasikan sebagai "mitra" melalui perjanjian
kemitraan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan
meskipun dalam praktiknya platform memiliki kontrol algoritmik yang signifikan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan komparatif, serta dianalisis menggunakan teori. Data
penelitian diperoleh melalui kajian literatur terhadap peraturan perundang undangan Indonesia
dan Singapura, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen kebijakan yang relevan. Analisis dilakukan
secara kualitatif dengan menggunakan kerangka teoritis Teori Kepastian Hukum, Teori
Hubungan Kerja Modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja mitra di Indonesia belum memiliki
kepastian kedudukan hukum yang jelas dan berada dalam celah regulasi (regulatory gap).
Mereka tidak mendapatkan perlindungan atas upah minimum, jaminan sosial, keselamatan dan
kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Sebaliknya,
Singapura telah mengembangkan pendekatan hukum yang lebih progresif melalui Platform
workers Act 2024 dan Central Provident Fund telah memberikan perlindungan lebih jelas,
termasuk hak atas upah minimum, jaminan sosial, serta kompensasi kecelakaan kerja. Analisis
komparatif menunjukkan bahwa pendekatan regulasi Singapura lebih progresif dan adaptif
terhadap karakteristik mitra platform digital, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan
dalam merumuskan regulasi yang mampu menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan
perlindungan hukum.
| 53/IH/2026 | 53/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,85 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain