Penerapan Prinsip Distinction dalam Menghadapi Teknologi
Senjata Otonom (Autonomous Weapons System) Menurut Hukum
Humaniter Internasional
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Distinction
dalam penggunaan Autonomous Weapon Systems (AWS) dalam konflik
bersenjata serta mengkaji kewajiban negara dalam memastikan penggunaan
AWS tetap sesuai dengan prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter
Internasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statutetory approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer seperti Konvensi
Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977, serta bahan hukum sekunder
berupa buku, jurnal, dan dokumen lembaga internasional yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip Distinction
tetap menjadi dasar dalam penggunaan Autonomous Weapon Systems (AWS)
dalam Hukum Humaniter Internasional, khususnya dalam pembedaan antara
kombatan dan warga sipil serta objek militer dan objek sipil. Namun,
keterbatasan kemampuan sistem otonom dalam identifikasi target menimbulkan
tantangan terhadap penerapannya. Oleh karena itu, negara berkewajiban
menjamin kepatuhan melalui weapon review, regulasi nasional, pelatihan dan
diseminasi, pengawasan, serta penerapan meaningful human control, sehingga
tetap bertanggung jawab dalam kerangka state responsibility.
| 54/IH/2026 | 54/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,61 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain