Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

“KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010 (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 K/Pid.Sus/2024)”.

No image available for this title
Penelitian ini membahas kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian
keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara pidana pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Permasalahan ini dikaji karena
keterangan saksi yang diperoleh secara tidak langsung masih menimbulkan
perbedaan penilaian dalam praktik peradilan pidana, terutama pada perkara
kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi tanpa saksi mata. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi KUHAP, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor
36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb, Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 K/Pid.Sus/2024,
serta literatur hukum yang berkaitan dengan pembuktian pidana dan pertimbangan
hakim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi testimonium de
auditu tidak dapat ditolak secara mutlak setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-VIII/2010, sepanjang keterangan tersebut memiliki relevansi
dengan perkara yang diperiksa. Kekuatan pembuktiannya bersifat pendukung dan
tidak dapat dijadikan dasar tunggal pemidanaan. Keterangan tersebut harus dinilai
bersama alat bukti lain, seperti keterangan korban, keterangan saksi lain, keterangan
ahli, bukti surat, dan petunjuk. Pada Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb,
keterangan tidak langsung belum dipandang cukup untuk membentuk keyakinan
hakim. Sebaliknya, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 K/Pid.Sus/2024,
keterangan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang
saling bersesuaian. Oleh karena itu, saksi testimonium de auditu dapat
dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana apabila sumber keterangannya jelas,

relevan dengan perkara, bersesuaian dengan alat bukti lain, dan dinilai secara hati-
hati oleh hakim.
Ketersediaan
55/IH/202655/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

55/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,68 hal;25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

55/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan