“PERTIMBANGAN
HAKIM DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA
SKIMMING (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2022/PN Dps)”
Hidayatullah Jakarta, 1447 H/2026 M.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana skimming serta menganalisis pertimbangan hakim dalam
menentukan kualifikasi tindak pidana skimming pada Putusan Nomor
111/Pid.Sus/2022/PN Dps. Permasalahan ini penting dikaji karena dalam praktik
peradilan masih terdapat persoalan mengenai ketepatan kualifikasi tindak pidana
skimming, khususnya ketika perbuatan yang sejak awal bertujuan memperoleh data
perbankan hanya dikualifikasikan sebagai akses tanpa hak.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis dengan menjadikan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Pengadilan
sebagai bahan kajian melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach)
dan pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana skimming dipengaruhi
oleh faktor internal, yaitu ekonomi dan pendidikan, serta faktor eksternal, yaitu
perkembangan teknologi, kurangnya pemahaman nasabah, dan minimnya
pengawasan terhadap mesin ATM. Penelitian ini juga menemukan bahwa Majelis
Hakim mendasarkan putusannya pada pembuktian unsur Pasal 30 (1) UU ITE jo.
Pasal 46 (1) UU ITE jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Namun, berdasarkan analisis
penulis, fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa sejak awal
ditujukan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
berupa data perbankan dan PIN nasabah, sehingga Pasal 30 (2) UU ITE lebih tepat
diterapkan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa ketepatan dalam
menentukan kualifikasi tindak pidana skimming sangat penting untuk menjamin
keadilan hukum dan konsistensi penerapan norma dalam perkara serupa.
| 56/IH/2026 | 56/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain