11220440000047. Pertimbangan Hakim dalam Penetapan
Wali adhal Sebab Alasan Sesuku di Payakumbuh (Analisis Putusan Pengadilan
Agama Payakumbuh No. 12/Pdt.P/2021/PA.Pyk),
Studi ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hukum hakim
dalam penetapan wali adhal sebab alasan perkawinan sesuku, serta mengkaji relasi
antara hukum adat Minangkabau dan hukum Islam dalam praktik peradilan agama
melalui penerapan kaidah Al-Adah Al-Muhakkamah, serta relevansi konsep
maslahah dan maqasid syariah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan
substansif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketegangan antara norma
adat Minangkabau yang masih kuat di masyarakat Payakumbuh mengenai larangan
perkawinan sesuku dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif yang tidak
mengaturnya sebagai larangan perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum
yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik
pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep wali adhal merupakan
penolakan wali tanpa alasan yang sah menurut syariat yang berakibat pada
pengalihan kewenangan kewalian kepada wali hakim sebagaimana diatur pada
pasal 23 KHI. Larangan perkawinan sesuku menurut hukum adat Minangkabau
memiki fungsi sosial dalam menjaga struktur kekerabatan adat, namun tidak
termasuk larangan syar’i sehingga berada dalam wilayah maskut anhu. Adat tidak
sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai al-adah al-muhakkamah, sebab tidak
hanya berfungsi sebagai pelengkap hukum, tetapi juga membatasi sesuatu yang
pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat. Pertimbangan hakim dalam putusan ini
pada dasarnya sudah tepat secara yuridis, sosilogis, dan filosofis karena
memprioritaskan perlindungan hak serta kemaslahatan individual untuk
melangsungkan pernikahan yang sah dan pencegahan kemudharatan dengan
memprioritaskan hukum Islam dan hukum positif serta menempatkan hukum adat
sebagai pertimbangan yang bersifat subordinat dalam kerangka pluralisme hukum.
| 40/HK/2026 | 40/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain