SISTEM JUAL BELI “BAWA PULANG” PADA LIVE TIKTOK DALAM
PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme jual beli dengan
sistem Bawa Pulang pada live TikTok, khususnya pada akun @xxx, serta
meninjau keabsahannya berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum
Positif. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif empiris yang dapat menggali bagaimana mekanisme dan hukum dari
sistem jual beli bawa pulang pada akun @xxx.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa sistem
Bawa Pulang dilakukan dengan cara pembeli membeli paket yang isi dan nilai
barangnya tidak diketahui secara pasti pada saat akad berlangsung. Dalam
perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut mengandung unsur
gharar fahisy karena terdapat ketidakjelasan objek akad yang dapat
menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Selain itu, terdapat unsur
spekulatif yang mendekati maysir karena adanya faktor keberuntungan dalam
menentukan nilai barang yang diterima pembeli. Dalam perspektif Hukum
Positif, praktik tersebut berpotensi tidak memenuhi ketentuan mengenai
kewajiban pemberian informasi yang jelas dan lengkap kepada konsumen
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 11 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 31 Tahun 2023. Oleh karena itu, sistem jual beli Bawa Pulang pada live
TikTok belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan
kepastian hukum.
| 41/HES/2026 | 41/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xvi, 85 hlm.
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain