LEGAL DUE DILIGENCE DALAM INVESTASI SEKTOR EKSTRAKTIF
DAN NON-EKSTRAKTIF
Skripsi ini mengkaji implementasi legal due diligence atau uji tuntas hukum
dalam kegiatan investasi di Indonesia, khususnya dalam transaksi merger dan akuisisi.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya realisasi investasi nasional
yang mencapai Rp1.931,2 triliun pada tahun 2025, namun belum diimbangi dengan
pengaturan yang tegas mengenai kedudukan legal due diligence dalam sistem hukum
investasi Indonesia. Ketidakjelasan pengaturan tersebut menimbulkan persoalan
normatif terkait apakah legal due diligence merupakan kewajiban hukum atau sekadar
praktik kehati-hatian yang bergantung pada kesepakatan para pihak, serta keterbatasan
pengaturan mengenai prinsip keterbukaan (disclosure) dalam tahap pra-transaksi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi problematika pengaturan
dan kedudukan legal due diligence dalam investasi di Indonesia, serta merumuskan
model legal due diligence yang ideal dalam praktik investasi nasional. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan
mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan investasi dan tindakan korporasi di Indonesia, serta bahan hukum sekunder
berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan doktrin yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan legal due diligence dalam
sistem hukum investasi Indonesia belum diatur secara eksplisit dan komprehensif
dalam satu peraturan khusus. Ketentuan yang ada masih tersebar dan hanya dapat
diidentifikasi secara implisit melalui prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip keterbukaan dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta ketentuan
iv
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kondisi ini
menyebabkan fragmentasi standar pelaksanaan legal due diligence dalam praktik yang
berimplikasi pada ketidakpastian hukum, ketiadaan konsekuensi hukum atas
kegagalan pengungkapan fakta material, serta potensi asimetri informasi antara para
pihak dalam transaksi. Adapun elemen dalam legal due diligence investasi di
Indonesia mensyaratkan adanya pengaturan normatif yang tegas mengenai
kedudukannya sebagai kewajiban hukum preventif, standarisasi pelaksanaan secara
nasional, penguatan prinsip keterbukaan (disclosure) beserta konsekuensi hukum yang
jelas, serta pemastian prinsip independensi dan imparsialitas konsultan hukum dalam
setiap proses pemeriksaan, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan
hukum yang optimal bagi para pihak dalam kegiatan investasi.
| 60/IH/026 | 60/IH/026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain