Kebijakan Negara Terhadap Hak
Cuti Suami Bagi Istri Melahirkan Dalam Perspektif Maqashid Syariah,
Kehadiran suami pada fase pasca-persalinan memiliki peran fundamental
dalam memelihara kesehatan ibu dan mendukung tumbuh kembang anak. Namun,
regulasi di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan
Ibu dan Anak (UU KIA), membatasi hak cuti pendampingan melahirkan bagi suami
hanya selama 2 hari. Durasi yang sangat singkat ini dinilai kurang memperhatikan
kondisi mental istri yang rentan mengalami depresi pasca-persalinan (postpartum
depression) akibat kurangnya dukungan suami. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis ketentuan hukum mengenai hak cuti suami di Indonesia serta
mengidentifikasi urgensinya dalam perspektif maqashid syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode
penelitian kepustakaan (library research) terhadap berbagai literatur primer dan
sekunder yang relevan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara
kualitatif dengan mengaitkan temuan-temuan tersebut pada prinsip-prinsip
maqashid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan cuti 2 hari merupakan
produk kompromi legislasi yang mencerminkan kekeliruan metodologis dalam
menyikapi benturan kepentingan (Ta'arudh al-Masalih). Pembuat undang-undang
terbukti mempraktikkan Taqdim al-Mal 'ala al-Nafs, yakni lebih memprioritaskan
stabilitas finansial korporasi di atas jaminan keselamatan jiwa dan mental keluarga
kelas pekerja. Dalam tinjauan maqashid syariah, kebijakan cuti suami bukanlah hak
pelengkap (tahsiniyyat), melainkan sebuah keniscayaan mutlak (dharuriyyat).
Kehadiran ayah merupakan prasyarat bagi terwujudnya Hifz al-Nafs (Pemeliharaan
Jiwa) guna memitigasi risiko komplikasi fatal dan depresi pada ibu, serta Hifz al-
Nasl (Pemeliharaan Keturunan) untuk menjamin kesuksesan ASI eksklusif pada
masa 1000 Hari Pertama Kehidupan. Agar regulasi ketenagakerjaan selaras dengan
keadilan syariat, negara dituntut untuk memperpanjang durasi cuti secara rasional
dan mengambil alih beban pembiayaan upah dari perusahaan melalui skema
asuransi jaminan sosial nasional (social security) sebagai wujud nyata penerapan
asas Takaful Ijtimai (penanggungan bersama).
| 42/HK/2026 | 42/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
x,101 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain