Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kebijakan Negara Terhadap Hak Cuti Suami Bagi Istri Melahirkan Dalam Perspektif Maqashid Syariah,

No image available for this title
Kehadiran suami pada fase pasca-persalinan memiliki peran fundamental
dalam memelihara kesehatan ibu dan mendukung tumbuh kembang anak. Namun,
regulasi di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan
Ibu dan Anak (UU KIA), membatasi hak cuti pendampingan melahirkan bagi suami
hanya selama 2 hari. Durasi yang sangat singkat ini dinilai kurang memperhatikan
kondisi mental istri yang rentan mengalami depresi pasca-persalinan (postpartum
depression) akibat kurangnya dukungan suami. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis ketentuan hukum mengenai hak cuti suami di Indonesia serta
mengidentifikasi urgensinya dalam perspektif maqashid syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode
penelitian kepustakaan (library research) terhadap berbagai literatur primer dan
sekunder yang relevan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara
kualitatif dengan mengaitkan temuan-temuan tersebut pada prinsip-prinsip
maqashid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan cuti 2 hari merupakan
produk kompromi legislasi yang mencerminkan kekeliruan metodologis dalam
menyikapi benturan kepentingan (Ta'arudh al-Masalih). Pembuat undang-undang
terbukti mempraktikkan Taqdim al-Mal 'ala al-Nafs, yakni lebih memprioritaskan
stabilitas finansial korporasi di atas jaminan keselamatan jiwa dan mental keluarga
kelas pekerja. Dalam tinjauan maqashid syariah, kebijakan cuti suami bukanlah hak
pelengkap (tahsiniyyat), melainkan sebuah keniscayaan mutlak (dharuriyyat).
Kehadiran ayah merupakan prasyarat bagi terwujudnya Hifz al-Nafs (Pemeliharaan

Jiwa) guna memitigasi risiko komplikasi fatal dan depresi pada ibu, serta Hifz al-
Nasl (Pemeliharaan Keturunan) untuk menjamin kesuksesan ASI eksklusif pada

masa 1000 Hari Pertama Kehidupan. Agar regulasi ketenagakerjaan selaras dengan
keadilan syariat, negara dituntut untuk memperpanjang durasi cuti secara rasional
dan mengambil alih beban pembiayaan upah dari perusahaan melalui skema
asuransi jaminan sosial nasional (social security) sebagai wujud nyata penerapan
asas Takaful Ijtimai (penanggungan bersama).
Ketersediaan
42/HK/202642/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

42/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

x,101 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

42/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan