TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CYBERBULLYING:
ANALISIS TERHADAP GERAKAN CYBERBULLYING
DALAM GENOSIDA ISRAEL
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena cyberbullying
yang kini hadir bukan hanya sebagai perundungan maya, tetapi juga sebagai
gerakan perlawanan digital dalam konflik Palestina-Israel. Realita ini
memunculkan dua pertanyaan krusial yaitu: bagaimana hukum Islam membenarkan
atau melarang tindakan cyberbullying, dan bagaimana Islam memandang
cyberbullying dalam konteks konflik Palestina sebagai bentuk perlawanan terhadap
genosida?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis library research
dengan analisis deskriptif-analitis. Sumber primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, dan
kitab fikih, sementara sumber sekunder mencakup jurnal dan artikel akademik
terkait. Pendekatan ushul fikih dan maqashid syari'ah digunakan sebagai kerangka
analisis utama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam melarang cyberbullying
yang mengandung ghibah, fitnah, dan namimah. Namun dalam konteks konflik
Palestina, Islam memberi ruang bagi perlawanan terhadap kezaliman (daf' al-zulm)
melalui prinsip amar ma'ruf nahi munkar. Cyberbullying dapat dibenarkan sebagai
jihad i'lami selama bersifat proporsional, tidak menyasar pihak tak bersalah, dan
menjunjung prinsip keadilan.
| 22/PMH/2026 | 22/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain