IMPLEMENTASI KDRT PSIKIS SEBAGAI PENGECUALIAN SYARAT
MASA PISAH DALAM SEMA NO. 3 TAHUN 2023
(Studi Analisis Putusan No. 155/Pdt.G/2025/PA.Pkb dan Putusan No. 25/Pdt.G/2025/PTA.Plg)
Penelitian ini mengkaji Implementasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) psikis sebagai pengecualian syarat masa pisah tempat tinggal minimal enam
bulan berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, dengan fokus analisis pada Putusan
Nomor 155/Pdt.G/2025/PA.Pkb dan Putusan Nomor 25/Pdt.G/2025/PTA.Plg.
Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, studi
ini menemukan bahwa faktor utama penyebab KDRT psikis dalam perkara tersebut
adalah pengkhianatan emosional berupa perselingkuhan yang dipicu oleh ketimpangan
ekonomi dan degradasi moral.
Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi putusan hakim terkait
pengecualian SEMA tersebut telah berhasil mewujudkan keadilan substantif dan
kepastian hukum dengan mengutamakan prinsip Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) di atas
formalitas prosedural. Meskipun terdapat perbedaan interpretasi mengenai hak asuh
anak antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, putusan akhir tetap
konsisten menjaga kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sesuai
dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam.
Kesimpulannya, peradilan agama terbukti mampu bertindak responsif dan
netral gender dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi laki-laki
sebagai korban kekerasan mental di ranah domestik.
| 43/HK/2025 | 43/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain