HUBUNGAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM KASUS BALI NINE
Penelitian ini berangkat dari semakin kompleksnya penanganan tindak
pidana narkotika yang melintasi batas negara dan melibatkan warga negara asing,
sehingga menuntut adanya mekanisme kerja sama hukum internasional yang
efektif. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan serta penerapan perjanjian
ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Australia dengan menjadikan perkara
Bali Nine sebagai objek analisis.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui
penelaahan terhadap berbagai instrumen hukum internasional, peraturan
perundang-undangan, serta sumber data sekunder yang relevan melalui studi
kepustakaan dan analisis dokumen hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa
prosedur ekstradisi tidak digunakan dalam penanganan kasus Bali Nine karena para
pelaku telah ditangkap dan berada dalam wilayah yurisdiksi penegak hukum
Indonesia pada saat penangkapan berlangsung. Meskipun mekanisme ekstradisi
tidak diterapkan secara langsung, keberadaan perjanjian tersebut tetap memiliki
fungsi penting sebagai dasar kerja sama hukum antara kedua negara dalam
memperkuat upaya penanggulangan kejahatan narkotika yang bersifat lintas negara.
Selain aspek hukum, proses penegakan hukum dalam perkara ini juga dipengaruhi
oleh dinamika hubungan diplomatik serta tekanan politik yang muncul dari
pemerintah Australia.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa
keberhasilan penegakan hukum internasional sangat dipengaruhi oleh keselarasan
antara ketentuan hukum internasional, kedaulatan sistem hukum nasional, dan
hubungan diplomatik antarnegara yang terlibat dalam penanganan kejahatan
transnasional.
| 61/IH/2026 | 61/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vi;65 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain