KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI PENGUNGSI ROHINGYA DI
ACEH TAHUN 2023 BERDASARKAN HUKUM PENGUNGSI
INTERNASIONAL DAN PERATURAN NASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakpastian hukum bagi
pengungsi Rohingya di Indonesia berdasarkan hukum pengungsi internasional dan
peraturan nasional. Permasalahan ini muncul akibat belum diratifikasinya Konvensi
Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 oleh Indonesia sehingga penanganan dan penentuan
status pengungsi masih bergantung pada United Nations High Commissioner for
Refugees (UNHCR). Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta
keterbatasan pemenuhan hak-hak dasar bagi pengungsi Rohingya di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional,
jurnal ilmiah, buku, serta pendapat para ahli hukum yang relevan dengan permasalahan
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tetap memberikan
perlindungan terhadap pengungsi Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan dan
prinsip non-refoulement meskipun belum menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi
1951 dan Protokol 1967. Perlindungan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Namun,
implementasi perlindungan hukum bagi pengungsi Rohingya masih menghadapi
berbagai kendala, seperti ketidakpastian status hukum, keterbatasan akses terhadap
pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan, serta ketergantungan terhadap UNHCR
dalam proses Refugee Status Determination (RSD).
| 62/IH/2026 | 62/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii,72 hal:25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain