Hukum Penerimaan Sumbangan Dana dari Non-Muslim untuk
Pembangunan Masjid: Analisis Komparatif TafsirAhkam Muhammad
Ali Al-Shabuni dan Al-Husain ibn Mas‘ud Al-Baghawi
Penelitian ini membandingkan pandangan Muhammad Ali Ash-Shabuni dan Al-
Baghawi mengenai hukum bantuan dana Non-Muslim untuk pembangunan masjid. Terdapat
dua sisi argumen pandangan yang membolehkan selama akidah dan pengelolaan masjid tetap
terjaga, serta pandangan yang melarang demi menjaga prinsip tauhid dan kesucian masjid
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan konseptual, di mana data diperoleh melalui studi literatur terhadap ayat Al-
Qur'an, kitab tafsir ahkam Rawa’i al-Bayan dan Ma’alim al-Tanzil, serta referensi sekunder
yang relevan. Analisis dilakukan dengan menelaah argumentasi, metode istinbath, serta
landasan kaidah fikih yang digunakan oleh masing-masing tokoh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ash-Shabuni memperbolehkan bantuan dana
non-Muslim selama dengan syarat dan ketentuan. Sebaliknya, Al-Baghawi melarangnya
secara mutlak, baik keterlibatan fisik maupun non-fisik, demi menjaga kemurnian akidah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa bantuan Non-Muslim dapat diterima secara terbatas
dan bersyarat, selama tidak disertai unsur penguasaan yang bertentangan dengan syariat.
| 24/PMH/2026 | 24/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi, 87 hal:25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain