PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK DAN PEMBAYARAN
ROYALTI OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DI
RESTORAN, KAFE DAN HOTEL
Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pemungutan dan distribusi
royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam menciptakan
keseimbangan antara kepentingan pencipta musik dan pelaku usaha restoran, kafe,
dan hotel, serta mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan pemungutan dan
distribusi royalti musik belum memberikan perlindungan hak ekonomi dan insentif
yang adil bagi pencipta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi
UUD 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 29 Tahun 2021. Analisis dilakukan secara deskriptif normatif, sistematis,
komparatif, dan yuridis-konstitusional.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, mekanisme
pemungutan dan distribusi royalti oleh LMKN secara normatif telah mengandung prinsip-
prinsip pengakuan hak ekonomi pencipta dan kewajiban lisensi bagi pengguna komersial,
namun keseimbangan antara kepentingan pencipta dan pelaku usaha belum sepenuhnya
terwujud akibat belum tersedianya standar tarif nasional yang transparan, belum adanya
formula distribusi royalti yang eksplisit berbasis penggunaan aktual, lemahnya mekanisme
sanksi administratif bagi pengguna tidak patuh, serta tantangan era digital yang belum
terakomodasi secara memadai dalam kerangka regulasi yang ada. Kedua, pemungutan dan
distribusi royalti musik belum mampu memberikan perlindungan hak ekonomi dan insentif
yang adil bagi pencipta disebabkan oleh empat faktor utama yang saling berkaitan, yaitu
tumpang tindih kewenangan LMKN dengan LMK lain yang menciptakan ketidakpastian
hukum bagi pelaku usaha, lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana
royalti, keterbatasan jangkauan operasional LMKN serta rendahnya kepatuhan pelaku
usaha akibat minimnya literasi hukum mengenai kewajiban lisensi musik komersial.
Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi model satu pintu
pemungutan royalti, modernisasi sistem informasi LMKN, serta program edukasi bagi
pelaku usaha agar sistem royalti mampu memberikan insentif yang adil bagi pencipta dan
mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
| 63/IH/2026 | 63/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vii,72 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain