HAK ASUH ANAK YATIM DALAM PERSPEKTIF MAQASHID
SYARIAH DAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
(Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor
3315/Pdt.G/2021/PA.JB)
Penelitian ini dilatarbelakangi
oleh pentingnya penentuan hak asuh anak yatim yang tidak hanya berlandaskan
pada hukum formal, tetapi juga memperhatikan kemaslahatan dan perlindungan
terbaik bagi anak. Sebagai subjek hukum yang rentan, anak yatim memerlukan
jaminan pengasuhan yang mampu melindungi hak-hak dasarnya secara utuh, baik
menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan
menganalisis penentuan hak asuh anak yatim menurut maqashid syariah, Undang-
Undang Perlindungan Anak, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan
Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 3315/Pdt.G/2021/PA.JB ditinjau dari
kedua perspektif tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Nomor
3315/Pdt.G/2021/PA.JB, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan
literatur relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui metode
interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan hak asuh anak
yatim menurut maqashid syariah berorientasi pada kemaslahatan anak melalui
perlindungan terhadap tujuan pokok syariat, khususnya hifz al-nafs, hifz al-‘aql,
dan hifz al-nasl. Karena itu, hak asuh harus diberikan kepada pihak yang paling
mampu menjamin tumbuh kembang anak secara fisik, mental, moral, dan spiritual.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, penentuan hak asuh
harus didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, hak
hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 3315/Pdt.G/2021/PA.JB pada dasarnya
telah mengakomodasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, meskipun masih
dominan bertumpu pada aspek yuridis-formal. Ditinjau dari maqashid syariah dan
Undang-Undang Perlindungan Anak, putusan tersebut telah mencerminkan
perlindungan terhadap kemaslahatan anak, meskipun penguatan argumentasi
substantif terkait aspek psikologis dan sosial anak masih diperlukan.
| 44/HK/2026 | 44/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xv,98 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain