Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 Melalui Konsep Maqashid Syariah Perspektif Imam al - Ghazali Studi Putusan : No. 2368/Pdt.G/2024/PA.Dpk.

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap
korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
melalui pendekatan konsep maqashid syariah perspektif Imam al-Ghazali, dengan
studi putusan Nomor 2368/Pdt.G/2024/PA.Dpk di Pengadilan Agama Depok.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih tingginya angka KDRT di
Indonesia meskipun telah terdapat regulasi yang mengaturnya, serta belum
optimalnya integrasi nilai-nilai hukum Islam, khususnya maqashid syariah, dalam
pertimbangan hukum terhadap perlindungan korban.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif.

Sumber data primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-
undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, serta

wawancara dengan hakim terkait. Analisis dilakukan dengan mengkaji
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara serta menelaah

kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip maqashid syariah menurut Imam al-
Ghazali, yang meliputi perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-
nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-mal).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam
putusan tersebut telah memberikan perlindungan terhadap korban melalui
pengabulan gugatan cerai dan penetapan hak asuh anak serta kewajiban nafkah.
Namun demikian, perlindungan yang diberikan masih berfokus pada aspek formil
perceraian dan belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan maqashid

syariah secara eksplisit dalam pertimbangan hukum. Dari perspektif Imam al-
Ghazali, tindakan KDRT bertentangan dengan prinsip hifdz al-nafs dan hifdz al-
nasl, karena mengancam keselamatan jiwa dan keberlangsungan keturunan. Oleh

karena itu, pendekatan maqashid syariah dapat memperkuat implementasi UU No.
23 Tahun 2004 dengan menekankan aspek kemaslahatan dan pencegahan
mafsadat sebagai dasar perlindungan korban.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai maqashid syariah
dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara KDRT di
lingkungan Peradilan Agama, berpotensi meningkatkan efektivitas perlindungan
hukum terhadap korban serta memperkuat landasan moral dan spiritual dalam
penegakan hukum.
Ketersediaan
45/HK/202645/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

45/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ivx,58 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

45/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan