Perlindungan Hukum Terhadap
Korban KDRT Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 Melalui Konsep Maqashid
Syariah Perspektif Imam al - Ghazali Studi Putusan : No.
2368/Pdt.G/2024/PA.Dpk.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap
korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
melalui pendekatan konsep maqashid syariah perspektif Imam al-Ghazali, dengan
studi putusan Nomor 2368/Pdt.G/2024/PA.Dpk di Pengadilan Agama Depok.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih tingginya angka KDRT di
Indonesia meskipun telah terdapat regulasi yang mengaturnya, serta belum
optimalnya integrasi nilai-nilai hukum Islam, khususnya maqashid syariah, dalam
pertimbangan hukum terhadap perlindungan korban.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif.
Sumber data primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-
undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, serta
wawancara dengan hakim terkait. Analisis dilakukan dengan mengkaji
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara serta menelaah
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip maqashid syariah menurut Imam al-
Ghazali, yang meliputi perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-
nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-mal).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam
putusan tersebut telah memberikan perlindungan terhadap korban melalui
pengabulan gugatan cerai dan penetapan hak asuh anak serta kewajiban nafkah.
Namun demikian, perlindungan yang diberikan masih berfokus pada aspek formil
perceraian dan belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan maqashid
syariah secara eksplisit dalam pertimbangan hukum. Dari perspektif Imam al-
Ghazali, tindakan KDRT bertentangan dengan prinsip hifdz al-nafs dan hifdz al-
nasl, karena mengancam keselamatan jiwa dan keberlangsungan keturunan. Oleh
karena itu, pendekatan maqashid syariah dapat memperkuat implementasi UU No.
23 Tahun 2004 dengan menekankan aspek kemaslahatan dan pencegahan
mafsadat sebagai dasar perlindungan korban.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai maqashid syariah
dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara KDRT di
lingkungan Peradilan Agama, berpotensi meningkatkan efektivitas perlindungan
hukum terhadap korban serta memperkuat landasan moral dan spiritual dalam
penegakan hukum.
| 45/HK/2026 | 45/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ivx,58 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain