PENGATURAN RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI SEBAGAI
KOMISARIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(Studi Kasus Kabinet Merah Putih 2024 - 2029)
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum dan problematika rangkap
jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Praktik rangkap jabatan tersebut
menimbulkan potensi konflik kepentingan, pengaburan pemisahan fungsi eksekutif
dan fungsi pengawasan, serta berisiko melemahkan prinsip independensi, checks
and balances, dan good governance. Tujuan penelitian adalah menganalisis
pengaturan rangkap jabatan Wakil Menteri berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta mengkaji dampak praktik rangkap jabatan tersebut
terhadap kinerja pejabat negara dan tata kelola BUMN dalam perspektif hukum tata
negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber data bersumber dari bahan hukum primer (UUD
1945, UU No. 39 Tahun 2008 jo. UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian
Negara, UU No. 19 Tahun 2003 jo. UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, serta
Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 dan No. 128/PUU-XXIII/2025) dan bahan
hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta skripsi terkait.
Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni norma antara rezim
hukum kementerian (yang tidak mengatur larangan rangkap jabatan secara tegas
bagi Wakil Menteri) dengan rezim hukum BUMN (Pasal 25 dan Pasal 33 yang
menekankan independensi komisaris). Kekosongan norma ini dimanfaatkan dalam
praktik rangkap jabatan di Kabinet Merah Putih, yang dapat menyebabkan
overburden pada pejabat, pelemahan independensi pengawasan BUMN, konflik
kepentingan, penurunan kepercayaan publik, serta terganggunya akuntabilitas dan
profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan. Putusan MK No. 128/PUU-
XXIII/2025 memberikan koreksi konstitusional, namun masih memerlukan
harmonisasi regulasi dan peraturan pelaksana yang lebih tegas.
| 65/IH/2026 | 65/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain