PERAN ULAMA KOTA MADYA DEPOK DALAM PENCEGAHAN
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF MASLAHAH
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan di Indonesia
dan hukum Islam terkait pernikahan di bawah umur serta apa saja peran ulama
dalam melakukan pencegahan terkait perkawinan di bawah umur, dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus dan
mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi. Penelitian ini membahas
terkait apa saja peran ulama di kota Depok dalam melakukan Upaya pencegahan
perkawinan di bawah umur. Hal ini didasarkan kepada semakin banyaknya
terlaksana perkawinan di bawah umur salah satunya di kota Depok, hal ini tentunya
terdapat banyak faktor dan dampak dari terjadinya perkawinan sebelum waktunya.
Dikarenakan jika dibawah umur tersebut bisa dianggap masih anak-anak dan belum
siap untuk melangsungkan perkawinan baik secara fisik, mental, maupun psikis,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur masih
sering terjadi di masyarakat di karenakan beberapa faktor yang mendukung seperti
lingkungan, ekonomi, keluarga, dan tradisi. Dengan terjadinya perkawinan di
bawah umur juga akan menimbulkan beberapa dampak negatif yaitu meningkatnya
perceraian dikarenakan belum siapnya mental dan fisik dalam melangsungkan
rumah tangga, dampak kesehatan yang akan dirasakan oleh perempuan saat hamil
dan melahirkan saat belum waktunya yang bisa meningkatkan resiko keguguran
juga. Tentunya, MUI Depok dan KUA Limo mempunyai peran yang penting dalam
pelaksanaan pencegahan perkawinan di bawah umur. Tentunya juga melakukan
beberapa upaya dalam melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam beberapa
kegiatan seperti seminar, Bimbingan Usia Remaja, kemudian terdapat juga
sosialisasi ke sekolah-sekolah setempat. Upaya yang dilakukan para ulama tersebut
merupakan salah satu dalam menjaga kemaslahatan yaitu Hifz Al-Nasl (menjaga
keturunan), dan dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan oleh
beberapa lembaga seperti Pemerintah, Pemda, Polri, dll. Dalam melaksanakan
Upaya pencegahan perkawinan di bawah umur tentunya para ulama mengalami
beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi salah satunya yaitu kurangnya
kesadaran Masyarakat serta pengaruh budaya, karena itu upaya ulama yang
dilakukan masih belum terlaksana secara optimal.
| 47/HK/2026 | 47/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xvi, 87 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain