Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGHASUTAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel.)

No image available for this title
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus tindak pidana
penghasutan yang menjerat masyarakat, terutama pasca terjadinya demonstrasi
pada bulan Agustus tahun 2025. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengkaji
bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana
penghasutan melalui media sosial, melalui analisis yuridis terhadap Putusan Nomor
675/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Sel. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan isi putusan serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan putusan terkait pertanggungjawaban pidana pelaku penghasutan
melalui media sosial.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan
dan salinan putusan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta
bahan hukum tersier. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku
penghasutan melalui media sosial terpenuhi apabila terbukti adanya perbuatan
pidana, unsur kesalahan dalam bentuk dolus, kemampuan bertanggung jawab, serta
tidak adanya alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Majelis Hakim dalam
Putusan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Sel. menyatakan seluruh unsur Pasal 161
ayat (1) KUHP terpenuhi, dengan mengintegrasikan instrumen HAM nasional dan
internasional termasuk enam uji ambang batas Rabat Plan of Action serta Pasal 19
ICCPR sebagai standar proporsionalitas, sehingga dijatuhkan pidana terhadap
terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan
memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak
akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam
waktu 1 (satu) tahun.
Ketersediaan
66/IH/202666/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

66/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,67 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

66/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan