PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI INDONESIA
(Studi Putusan Nomor 1039/Pid.B/2025/PN Mks)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Tindak pidana penipuan sebagai kejahatan terhadap harta benda sering kali tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak kepercayaan sosial. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice menjadi alternatif penyelesaian yang relevan untuk mengembalikan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan literatur. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, penerapan restorative justice telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Dalam praktiknya, penerapan restorative justice pada kasus penipuan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan perdamaian, penggantian kerugian, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam perspektif hukum pidana Islam, konsep ini sejalan dengan prinsip al-islah (perdamaian) yang menekankan pemulihan, pemaafan, dan kemaslahatan.
| 40/HPI/2026 | 40/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,91 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain