IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA DALAM PELUNASAN DIPERCEPAT
(STUDI KASUS BMT AL-FATH IKMI DAN BMT HASANAH)
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi akad istishna dalam pelunasan dipercepat pada dua lembaga BMT yaitu BMT Al-Fath IKMI dan BMT Hasanah, dan juga meninjau kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tidak adanya keseragaman kebijakan terkait pelunasan dipercepat dalam akad istishna, serta tidak adanya fatwa khusus yang mengatur mekanisme tersebut, sehingga dalam praktiknya sangat bergantung kepada kebijakan internal masing-masing lembaga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua BMT memperbolehkan pelunasan dipercepat tanpa mengenakan denda atau penalti, serta tetap berlandaskan pada prinsip syariah. Tetapi terdapat perbedaan kebijakan dalam mekanisme pelaksanaannya, khususnya terkait pemberian potongan margin dan pencantuman klausul dalam akad. BMT Al-Fath IKMI memiliki sistem yang lebih terstruktur dengan ketentuan pelunasan dipercepat yang dicantumkan dalam akad serta pemberian potongan margin sebagai bagian dari kebijakan internal. Sedangkan, pada BMT Hasanah menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, dimana pelunasan dipercepat tidak dicantumkan dalam akad dan pemberian potongan margin bersifat situasional berdasarkan persetujuan pengurus.
Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik pelunasan dipercepat pada kedua BMT telah sesuai dengan prinsip syariah karena tidak adanya unsur riba, gharar, dan maysir. Namun, perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan perlu adanya pedoman yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan konsumen dalam praktik pelunasan dipercepat dalam akad Istishna
| 42/HES2026 | 42/HES2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,84 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain