OPTIMALISASI KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA KETANGGUNGAN KABUPATEN BREBES
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan Peraturan Desa di Desa Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Permasalahan utama yang ditemukan meliputi tidak berjalannya fungsi legislasi secara maksimal, kekosongan peraturan desa selama tahun 2023-2025, serta lemahnya koordinasi antara BPD dan pemerintah desa. Kondisi tersebut menyebabkan peraturan desa yang dihasilkan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan berupa observasi dan wawancara dengan pihak terkait, kemudian dianalisis secara deskriptif dan normatif.
Kewenangan BPD dalam pembentukan Peraturan Desa secara prosedural telah berjalan melalui mekanisme musyawarah desa, namun secara substantif belum optimal. disebabkan oleh belum berjalannya fungsi legislasi desa, keterbatasan kemampuan anggota BPD dalam menyerap mengelola aspirasi, kurangnya transparansi informasi, serta adanya perbedaan kepentingan antara pemerintah desa dan masyarakat. Selain itu, fungsi pengawasan BPD juga belum berjalan maksimal lemahnya implementasi good governance kewenangan BPD dalam pembentukan Peraturan Desa di Desa Ketanggungan belum berjalan efektif dan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan fungsional. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui peningkatan kapasitas kelembagaan BPD, penguatan partisipasi masyarakat, peningkatan transparansi, serta perbaikan koordinasi antara BPD dan pemerintah desa agar pembentukan Peraturan Desa dapat berjalan lebih demokratis, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
| 40/HTN/2026 | 40/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain