Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

BANTUAN MAHAR DALAM PROGRAM NIKAH MASSAL OLEH KEMENTERIAN AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF MASLAHAH IMAM AL-GHAZALI (Studi Kasus Nikah Fest Masjid Istiqlal 2025)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang bantuan mahar dalam program nikah massal pada Nikah Fest Masjid Istiqlal 2025 oleh Kementerian agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian bantuan mahar dalam nikah massal, apa yang melatar belakangi adanya bantuan mahar dan bagaimana bantuan mahar ini dilihat dalam perspektif maslahah imam al-ghazali.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan dengan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Urusan Agama (KUA), serta studi dokumentasi terhadap regulasi pencatatan nikah. Analisis data dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif melalui pengkajian mendalam terhadap literatur hukum Islam guna membedah praktik pemberian mahar menggunakan teori Maslahah Imam Al-Ghazali, yang berfokus pada pemeliharaan lima prinsip pokok (al-daruriyyat al-khamsah).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pemberian mahar dalam program Nikah Fest Masjid Istiqlal 2025 oleh Kementerian Agama dilaksanakan melalui konstruksi hukum hibah. Maka mekanisme ini secara yuridis menjamin terpenuhinya rukun nikah karena mahar tetap bersumber dari harta milik suami (hibah yang telah beralih), sehingga keabsahan pernikahan terjaga sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan hukum Islam. Adapun kebijakan ini dilatar belakangi oleh banyaknya nikah tidak tercatat yang dipicu oleh revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang batas usia menikah. Lalu berdasarkan teori Maslahah Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa kebijakan ini telah memenuhi hierarki kemaslahatan tertinggi yakni daruriyyat (primer). Program ini secara efektif mengimplementasikan lima prinsip pokok (al-daruriyyat al-khamsah), terutama dalam menjaga keturunan (hifdz al-nasl) melalui jaminan legalitas anak serta menjaga harta (hifdz al-mal) melalui pemberian stimulan modal usaha guna mencegah kemiskinan pasca-nikah.
Ketersediaan
50/HK/202650/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

50/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ivx;92 hal;25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

50/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan