Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Bank Syariah Indonesia Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
"Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kegiatan usaha bulion
di Bank Syariah Indonesia berdasarkan hukum positif dan prinsip syariah serta
perlindungan hukum bagi nasabah di Bank Syariah Indonesia dalam
penyelenggaraannya. Kegiatan usaha bulion merupakan inovasi sektor jasa
keuangan berbasis emas yang menghadirkan peluang pengembangan industri
keuangan syariah, namun di sisi lain menimbulkan kebutuhan akan kepastian
hukum dan perlindungan hukum yang memadai mengingat belum adanya
pengaturan penjaminan khusus terhadap aset emas nasabah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang
terdiri atas peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur
hukum lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha bulion. Analisis dilakukan
secara kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan teori
kepastian hukum sebagai pisau analisis dalam mengkaji pengaturan serta
perlindungan hukum kegiatan usaha bulion.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan usaha bulion di Bank Syariah
Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Usaha Bulion. Penyelenggaraannya wajib memenuhi prinsip syariah sebagaimana
diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Perlindungan
hukum bagi nasabah di Bank Syariah Indonesia diwujudkan melalui preventif dan
represif berupa penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, transparansi
informasi, pengawasan regulator, dan penyelesaian sengketa. Perlindungan tersebut
belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena belum terdapat
pengaturan khusus hadirnya Penjamin Simpanan Bulion yang menjamin aset emas
nasabah seperti yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan. Pembentukan
regulasi Penjamin Simpanan Bulion diperlukan untuk memperkuat perlindungan
hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan usaha bulion."
| 68/IH/2026 | 68/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 73 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain