KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI OBJEK SENGKETA (OBJECTUM LITIS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 2/MKMK/L/11/2023)
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa dengan objek Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 serta implikasi hukumnya, melalui pendekatan normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas kewenangan PTUN, meliputi pengujian keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan, penilaian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang, serta perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun, menjadi anomali ketika keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari ranah yudikatif justru dikoreksi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, padahal objek gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman bukan merupakan keputusan Badan/Pejabat TUN.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dilakukan secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan studi kasus (Case Approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta dari hasil wawancara. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif bahan bahan hukum serta jurnal dan artikel terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PTUN terbatas pada pengujian tindakan administrasi, dan perluasannya tidak mencakup putusan etik seperti Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut berpotensi mengganggu independensi peradilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berimplikasi pada tumpang tindih kewenangan dan melemahnya finalitas putusan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan pembaruan regulasi untuk mempertegas batas kewenangan PTUN, khususnya dengan membatasi objek sengketa agar tidak mencakup putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat.
| 74/IH/2026 | 74/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain