KEABSAHAN PERNIKAHAN LAKI-LAKI DISABILITAS INTELEKTUAL ANALISIS: HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klasifikasi dan tingkat disabilitas intelektual serta implikasinya terhadap kemampuan bertindak hukum dalam pernikahan, serta mengetahui pandangan hukum di Indonesia dan Hukum Islam mengenai pernikahan yang dilakukan penyandang disabilitas intelektual.
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute apprach) dan pendekatan konseptual. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan akad pernikahan calon mempelai laki-laki penyandang disabilitas intelektual ditentukan oleh tingkat kapasitas kecakapan hukumnya, baik dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam perspektif hukum positif, hak menikah tetap diakui selama individu mampu memberikan persetujuan secara sadar dan juga pengampuan yang bersifat kondisional berdasarkan putusan MK, pembatalan pernikahan dapat terjadi jika dilakukan tanpa persetujuan pengampu atau wali seperti yang diatur dalam pasal 88 KUH Perdata. dalam perspektif hukum Islam, pernikahan dianggap sah dengan melihat dengan kemaslahatan dan dengan mempertimbangkan kondisi ahliyyah. Pernikahan dapat dianjurkan diwakilkan kepada wali dengan melihat kondisi disabilitas.
| 29/MH/2026 | 29/MH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain