Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

KEABSAHAN PERNIKAHAN LAKI-LAKI DISABILITAS INTELEKTUAL ANALISIS: HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klasifikasi dan tingkat disabilitas intelektual serta implikasinya terhadap kemampuan bertindak hukum dalam pernikahan, serta mengetahui pandangan hukum di Indonesia dan Hukum Islam mengenai pernikahan yang dilakukan penyandang disabilitas intelektual.
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute apprach) dan pendekatan konseptual. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan akad pernikahan calon mempelai laki-laki penyandang disabilitas intelektual ditentukan oleh tingkat kapasitas kecakapan hukumnya, baik dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam perspektif hukum positif, hak menikah tetap diakui selama individu mampu memberikan persetujuan secara sadar dan juga pengampuan yang bersifat kondisional berdasarkan putusan MK, pembatalan pernikahan dapat terjadi jika dilakukan tanpa persetujuan pengampu atau wali seperti yang diatur dalam pasal 88 KUH Perdata. dalam perspektif hukum Islam, pernikahan dianggap sah dengan melihat dengan kemaslahatan dan dengan mempertimbangkan kondisi ahliyyah. Pernikahan dapat dianjurkan diwakilkan kepada wali dengan melihat kondisi disabilitas.
Ketersediaan
29/MH/202629/MH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

29/MH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

29/MH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan