PENGGUNAAN SOUND HOREG SEBAGAI GANGGUAN KETERTIBAN
UMUM: ANALISIS HUKUM DAN FATWA MAJELIS ULAMA
PROVINSI JAWA TIMUR
Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan sound horeg sebagai aktivitas
dengan dampak mengganggu ketertiban umum. Menggunakan rumusan masalah
penelitian sebagai berikut. Pertama, bagaimana ketentuan terhadap ketertiban
umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan relevansinya dengan
penggunaan sound horeg. Kedua, bagaimana kedudukan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia provinsi Jawa Timur dan relevansinya dengan penggunaan sound horeg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa kajian normatif melalui
library research. Adapun pembahasan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan Statute Approach, conceptual approach dan syariah approach. Sumber
data primer ditinjau melalui buku, jurnal, skripsi, dan disertasi sebagai bentuk dari
library research. Sumber hukum mengacu pada perundang-undangan yang relevan
dengan penggunaan sound horeg, Pasal 265 KUHP Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023, Al-Qur’an, Hadis, kaidah fiqhiyah, maqashid syariah dan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, ketentuan ketertiban umum
dalam KUHP melarang perbuatan yang dapat mengancam ketertiban masyarakat.
Relevansi dengan penggunaan sound horeg adalah penggunaan sound horeg secara
langsung memenuhi unsur delik dalam Pasal 265 KUHP Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. Kedua, kedudukan fatwa dianggap sebagai
pedoman di masyarakat. Relevansi dengan penggunaan sound horeg adalah MUI
telah menetapkan status keharaman penggunaan sound horeg melalui fatwa Nomor
1 Tahun 2025 karena mengandung unsur dharar yang mengancam prinsip syariah.
| 30/PMH/2026 | 30/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain