KEBIRI KIMIA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata cara pemberian tindakan kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta mengomparasi regulasi kebiri kimia antara Indonesia dan Korea Selatan dengan memerhatikan perspektif HAM dari masing-masing negara. Di Indonesia regulasi yang digunakan adalah UU No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020, yang dimana dokter berperan sebagai eksekutor. Di Korea Selatan regulasi kebiri kimia diatur pada 성폭력범죄자의 성충동 약물치료에 관한 법률 (Act on Pharmacological Treatment of Sexual Offenders’s Sexual Impulse) atau “Undang-Undang Pengobatan Obat untuk Dorongan Seksual Pelaku Kejahatan Seksual”, pada regulasi ini Jaksa dapat membuat permohonan kebiri kimia terhadap pelaku kepada Pengadilan dengan menyertakan hasil pemeriksaan psikiatri.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yurids-normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) melalui studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia maupun Korea Selatan telah memiliki regulasi khusus yang mengatur kebiri kimia, namun regulasi tersebut masih mendapat pertentangan. Di Indonesia, dokter menolak untuk menjadi eksekutor pada tindakan kebiri kimia karena menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan sumpah etik KODEKI yang menyatakan bahwa dokter dilarang untuk melakukan tindakan yang menyakiti pasien. Sama seperti Indonesia, penetapan terkait kebiri kimia di Korea Selatan mendapat respon oleh masyarakat dan pakar hukum yang menganggap bahwasanya kebiri kimia akan membahayakan tubuh seseorang. Meskipun kebiri kimia di Korea Selatan disebut sebagai “pengobatan” namun masih banyak pihak yang menilai bahwa pengobatan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip HAM.
| 73/IH/2026 | 73/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii,78 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain